Untukmemahami hubungan antara pemenuhan kewajiban dan hak orang lain itu, mari kita ilustrasikan sebagai berikut: Seorang pengusaha memiliki beberapa karyawan yang telah bekerja selama satu bulan di perusahaannya. Karena karyawan telah melaksanakan kewajibannya, maka kini saatnya para karyawan mendapatkan haknya berupa upah/gaji.
Keluaran20. Boks Temuan. Kesepuluh firman. 20:1 Lalu Allah mengucapkan b segala firman c ini 1 : 20:2 2 "Akulah TUHAN, Allahmu, d yang membawa engkau keluar e dari tanah Mesir, f dari tempat perbudakan. g 20:3 Jangan ada padamu allah lain di hadapan-Ku 3 . h 20:4 Jangan membuat bagimu patung i yang menyerupai apapun 4 yang ada di langit di
Ada4 alasan kita harus memahami atau mengerti etika ketika meminjam barang orang lain. Simak selengkapnya! 1. Menjaga kepercayaan orang lain. Orang yang memahami etika ketika meminjam barang orang lain akan menjaga kepercayaan orang tersebut bahwa barangnya aman bersamanya. Misalnya dengan mengembalikan tepat waktu, merawat barang
Vay Tiền Nhanh. Hal yang akan terjadi jika hak warga negara tidak dipenuhi. Foto dok. dan kewajiban warga negara merupakan aspek penting yang perlu dilindungi, baik oleh negara maupun antara satu individu dengan individu lainnya. Apa yang terjadi jika warga negara tidak mendapatkan haknya? Simak ulasan singkat mengenai hak dan kewajiban warga negara berikut yang Dapat Terjadi Jika Warga Negara Tidak Mendapatkan HaknyaDalam buku Pengantar Ilmu Hukum, Muhamad Sadi Is, 2017102 definisi hak merupakan sesuatu yang mutlak melekat pada manusia dan wajib dipenuhi. Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum warga negara yang berlaku tersebut wajib dipenuhi, baik hak sebagai warga negara maupun hak sebagai seorang manusia. Pemenuhan hak ini tentunya tak dapat berjalan begitu saja karena pada hakikatnya, hak berlaku sejalan dengan kewajiban yang dimiliki seorang warga yang akan terjadi jika hak warga negara tidak dipenuhi. Foto dok. dari buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan Civic Education, Dr. Baso Madiong, SH., MH., Dr. Zainuddin Mustapa, Drs, Andi Gunawan Ratu Chakti, 2018139 bahwa hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tak dapat dipisahkan dan harus berjalan secara dasarnya kita akan mendapatkan hak jika kita telah menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Namun jika warga negara telah menjalankan kewajiban tanpa diiringi dengan pemenuhan hak, maka tentu tidak menutup kemungkinan akan timbul hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut ini adalah hal-hal yang dapat ditimbulkanAdanya kondisi yang tidak harmonis dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat seperti munculnya berbagai tindak kriminal atau bahkan kerusuhan secara massal demi menuntut pemenuhan hakAkan terjadi gejolak berisi tuntutan pemenuhan hak yang dahsyat dalam kehidupan masyarakat dan menimbulkan kekacauan di kehidupan bermasyarakat yang apa yang terjadi jika warga negara tidak mendapatkan haknya tersebut tentu dapat menyebabkan kekacauan yang cukup besar. Agar hak setiap warga negara terpenuhi, segala hal yang menyangkut pelaksanaan dan pemenuhan hak diatur dalam pasal dan undang-undang yang berlaku agar tidak terjadi penyelewengan atau bahkan pelanggaran pemenuhan hak warga negara dan juga apa yang terjadi jika warga negara tidak mendapatkan haknya dapat Anda jadikan sebagai pengetahuan yang bermanfaat. DAP
– Contoh Hak-hak Kita Dalam Kehidupan Masyarakat Berikut Alasannya. Di mana pun kita berada, selalu ada hak dan kewajiban yang melekat pada kita. Baik hidup di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara, pasti ada hak dan kewajiban yang diatur. Hak warga negara juga disebutkan di dalam pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Selanjutnya hak-hak kita juga diatur di dalam pasal 28 secara lengkap dari huruf A sampai I. Kita bisa melihat contoh hak dalam bermasyarakat di dalam Pasal-pasal yang ada di UUD 1945. Contoh Hak Dalam Kehidupan Bermasyarakat Berikut Alasannya1. Hak untuk berkeluarga2. Hak untuk memiliki anak3. Setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya4. Hak untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak5. Berhak atas pendidikan6. Hak diakui keberadaannya dalam masyarakat7. Hak berpendapat8. Hak berserikat dan berkumpul9. Hak mendapatkan perlindungan10. Hak memiliki sesuatu11. Hak berpartisipasi dalam kegiatan masyarakatKewajiban BermasyarakatKesimpulan Hak adalah kewenangan yang kita miliki atau segala sesuatu yang bisa dimiliki oleh setiap orang sejak dia dilahirkan di dunia. Setiap orang yang lahir ke dunia membawa dan mempunyai hak asasi manusia. Hak ini diatur dalam peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-Undang Dasar 1945. Contoh hak-hak kita di dalam kehidupan masyarakat di antaranya 1. Hak untuk berkeluarga Di dalam kehidupan bermasyarakat, setiap orang bebas untuk menikah dengan orang lain, sesuai dengan aturan perkawinan yang sah, baik secara agama maupun secara negara. Tidak ada satu orang pun yang melarang orang untuk menikah di dalam kehidupan masyarakat. 2. Hak untuk memiliki anak Setelah menikah, jika dikaruniai oleh Allah, setiap orang juga punya hak di dalam bermasyarakat, untuk memiliki anak atau keturunan. Kita wajib memberikan hak tersebut kepada orang lain, dan tidak bisa melarangnya. 3. Setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya Agama adalah salah satu hak asasi manusia yang tidak boleh dicampuri oleh orang lain. Tidak boleh ada paksaan dalam beragama, dan tidak boleh menghina serta menghalang-halangi orang lain untuk beribadah. Perbedaan dalam beragama adalah keniscayaan. 4. Hak untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak Masing-masing individu di dalam masyarakat punya hak dalam bekerja. Dia berhak juga mendapatkan gaji yang sesuai dan layak dengan pekerjaannya. Orang yang menghalangi orang lain untuk bekerja, melanggar peraturan perundang-undangan. Namun, dalam bekerja juga tidak boleh mengganggu hak orang lain, karena itu juga melanggar peraturan perundang-undangan. 5. Berhak atas pendidikan Setiap anggota masyarakat berhak mendapatkan akses pendidikan. Ilmu pengetahuan adalah kebutuhan setiap orang. Ilmu pengetahuan ini bermanfaat dalam menunjang pekerjaan seseorang. 6. Hak diakui keberadaannya dalam masyarakat Jika seseorang berada dalam lingkungan masyarakat, anggota masyarakat lain tidak boleh mengabaikannya. Tidak boleh anggota masyarakat lainnya menganggapnya bukan bagian dari masyarakat tersebut. Orang yang ada dalam lingkungan, adalah bagian dari lingkungan tersebut. 7. Hak berpendapat Dalam bermasyarakat, setiap anggotanya punya hak yang sama dalam memberikan pendapat dan harus didengarkan. Tidak ada anggota yang punya hak spesial, mengalahkan hak masyarakat lainnya. Kesempatan menyampaikan pendapat adalah sama. 8. Hak berserikat dan berkumpul Orang mau berkumpul dengan siapa, membentuk organisasi apa, perkumpulan apa, itu dijamin oleh hukum dan wajib dihormati. Tidak boleh dibatasi, kecuali persyerikatan dan perkumpulan tadi melanggar hak orang lain dan juga aturan perundang-undangan. 9. Hak mendapatkan perlindungan Tiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan baik untuk diri pribadinya, untuk keluarganya, kehormatan, martabat, harta benda, dan juga kelompok serta perkumpulannya. Rasa aman harus didapatkan dari jaminan perlindungan. 10. Hak memiliki sesuatu Semua orang boleh memiliki sesuatu untuk menjadi miliknya, tidak boleh dirampas, dirampok, dicuri, dan dirusak oleh orang lain. Tindakan sewenang-wenang untuk merusak dan mengambil kepemilikan orang lain dilarang dan bisa mendapat sanksi hukum. 11. Hak berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat Jika ada kegiatan di dalam masyarakat, entah itu pentas seni, budaya, peringatan hari besar agama, perkumpulan masyarakat, dan sebagainya, setiap individu tidak boleh dilarang untuk ikut berpartisipasi. Semua anggota masyarakat bisa berpartisipasi aktif di dalamnya. Nah, itulah contoh hak-hak kita di dalam kehidupan bermasyarakat, yang tentu saja dibatasi oleh kewajiban kita juga serta tidak boleh melanggar hak-hak orang lain. Hak-hak di atas tentu sebagian berlaku juga di dalam lingkungan keluarga, sekolah, lingkungan hutan, lingkungan sekitar, menjadi warga negara dan sebagainya. Baca juga Apa itu Sinkronik dan Diakronik?. Kewajiban Bermasyarakat Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan untuk menjaga agar semua individu mendapatkan haknya secara layak. Jadi, pada intinya, kewajiban kita di dalam bermasyarakat adalah tidak menggangu hak orang lain. Misalkan wajib menghormati pendapat, agama, keyakinan, kepercayaan, menaati aturan yang telah dibuat, dan kewajiban-kewajiban lainnya. Jika seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik, maka keharmonisan dalam bermasyarakat akan tercipta. Kesimpulan Hak dan kewajiban kita sebagai anggota masyarakat, keluarga, bangsa dan negara telah diatur baik di dalam UUD 1945 maupun peraturan turunannya. Setiap orang harus melaksanakan hak dan kewajibannya secara layak, jangan sampai menghalangi hak dan kewajiban orang lain. GUNAKAN VOUCHER INI BUAT BELANJA DISKON SEBELUM KEHABISAN .... Itulah contoh hak-hak kita dalam Masyarakat Berikut Alasannya untuk keperluan makalah atau tugas sekolah. Baca juga Manfaat Nonton TV Bareng Keluarga.
Materi khutbah Jumat ini mengingatkan kepada umat Islam untuk tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya. Islam memerintahkan umatnya untuk senantiasa menjauhi perilaku suka mengambil hak orang lain. Selain menjadi sesuatu yang diharamkan, perbuatan tersebut juga telah masuk kepada kategori menzalimi orang lain dan akan mendapatkan balasan setimpal. Teks khutbah Jumat berikut ini dengan judul "Khutbah Jumat Larangan Mengambil Hak dan Menzalimi Orang Lain". Untuk mencetak naskah khutbah Jumat ini, silakan klik ikon print berwarna merah di atas atau bawah artikel ini pada tampilan desktop. Semoga bermanfaat! Khutbah I الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا الله وَحْدَه لَاشَرِيْكَ لَهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ اْلمُبِيْن. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَـمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صادِقُ الْوَعْدِ اْلأَمِيْن. أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. فَقَالَ اللهُ تَعَالَى يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Sebagai makhluk yang telah dianugerahi nikmat yang tak bisa dihitung satu per satu, mari kita senantiasa meningkatkan rasa syukur kita kepada Ar-Razzaq, Sang pemberi rezeki yakni Allah swt, Tuhan semesta Alam. Ialah yang telah mencukupi kebutuhan hidup setiap makhluknya yang ada di dunia ini. Ialah yang maha pengasih dan pemurah kepada manusia dengan anugerah rezeki yang tak boleh dan tak bisa kita dustakan sama sekali. Allah telah mengingatkan فَبِاَيِّ اٰلَاۤءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبٰنِ Artinya, “Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?” QS Ar-Rahman 13. Mari ungkapkan rasa syukur ini di setiap waktu dengan kalimat Alhamdulillahirabbil alamin. Mudah-mudahan kita termasuk golongan orang-orang yang pandai bersyukur dan terus mendapatkan tambahan nikmat dan rezeki dari Allah swt. Wujud syukur kepada Allah ini dapat terlihat dari komitmen kita dalam menjalankan misi utama di dunia ini yakni menjadi khalifah pemimpin dan beribadah atau menyembah Allah swt. Sebagai seorang hamba Allah swt yang baik, kita harus mampu menjalankan segala perintahnya dan menjauhi segala larangan-Nya. Sikap inilah yang dinamakan dengan takwa. Pada kesempatan yang mulia ini, mari kita perkuat ketakwaan kita, sebagai wujud syukur atas anugerah sempurnanya kehidupan ini. Jangan kita kufur dengan nikmat-nikmat ini dan menjadi orang-orang yang haus materi dunia sehingga sampai mengambil hak-hak orang lain. Jangan kita menjadi orang yang rakus dengan merampas sesuatu yang bukan menjadi hak kita. Sikap ini akan menggelincirkan kita kepada jurang kenistaan serta akan mendapat azab dari Allah swt. Naudzubillah tsumma naudzubillah min dzalik. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 188 وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ Artinya, “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” Dalam Tafsir Lengkap Kementerian Agama disebutkan bahwa bagian awal ayat ini memuat larangan 3 hal yakni; melarang makan uang riba, melarang menerima harta tanpa ada hak untuk itu. Dan melarang menjadi makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli atau penjual. Kemudian pada bagian kedua adalah larangan menyuap hakim yang ditujukan untuk mendapatkan sebagian harta orang lain dengan cara yang batil. Tindakan ini dengan menyogok atau memberikan sumpah palsu atau saksi palsu. Dalam ayat lain, Allah swt juga berfirman يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil tidak benar, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” QS An-Nisa 29. Dari ayat ini, para ulama tafsir menjelaskan bahwa larangan memakan harta orang lain dalam ayat ini mengandung pengertian yang luas dan dalam. Di antaranya adalah sebuah petunjuk bahwa agama Islam mengakui adanya hak milik pribadi yang berhak mendapat perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat. Dalam upaya mendapatkan kekayaan, tidak diperbolehkan menzalimi orang lain, baik individu maupun masyarakat. Tindakan memperoleh harta secara batil seperti mencuri, riba, berjudi, korupsi, menipu, berbuat curang, mengurangi timbangan, suap-menyuap, dan sebagainya merupakan tindakan yang akan mendapatkan balasan. Dari dua ayat ini, lengkap sudah peringatan Allah agar kita tidak mengambil sesuatu yang bukan hak kita. Rasulullah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim pun menyebut bahwa siapa yang mengambil harta yang bukan haknya, maka sama saja ia mengambil potongan neraka untuk dirinya. إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِي عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ. فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلاَ يَأْخُذْهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ Artinya, “Saya hanyalah manusia biasa, dan kalian mengadukan sengketa kepadaku, bisa jadi sebagian diantara kalian lebih pandai berbicara daripada yang lainnya sehingga aku putuskan seperti yang kudengar. Maka barang siapa yang kuputuskan menang dengan mengambil hak saudaranya, janganlah ia mengambilnya, sebab itu seakan-akan aku memberikan potongan api neraka untuknya.” Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Mengambil hak orang lain dalam Islam juga merupakan sebuah kezaliman. Dalam Kitab al-Kaba'ir karya al-Imam al-Hafizh adz-Dzahabi disebutkan ada tiga bentuk kezaliman kepada sesama manusia, yakni 1 memakan harta atau hak orang lain secara batil; 2 membunuh, memukul, melukai, atau menyakiti secara fisik; 3 menghina, mencela, mengutuk, menuduh tak berdasar, dan sebagainya. Orang-orang yang berbuat kezaliman kepada orang lain akan mendapatkan balasan setimpal. Di antaranya adalah akan diberi balasan sejenis dengan bentuk kezaliman yang telah dilakukannya. Rasulullah bersabda وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَخَذَمِنَ الْاَ ْرِض شِبْرًابِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اِلَى سَبْعِ أَرْضِيْنَ Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi.” HR. Bukhari. Orang yang berbuat zalim juga akan terancam mendapatkan doa buruk dari orang yang dizaliminya. Padahal kita tahu semua, bahwa orang yang terzalimi termasuk dalam tiga golongan yang mustajab doanya. Rasulullah saw bersabda وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنَّ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ مُجَابَةٌ Artinya, “Takutlah terhadap doa orang yang terzalimi, sebab doa yang terzalimi mustajab cepat terkabul,” HR. Malik. Orang yang berbuat zalim juga akan menghadapi tuntutan dan persidangan di Padang Mahsyar. Di hari perhitungan dan pembalasan tersebut, semua orang akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang telah ia lakukan selama di dunia. Pada saat itu tidak ada yang bisa berbohong dan mengelak dari kezaliman yang telah dilakukannya. اَلْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلٰٓى اَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَآ اَيْدِيْهِمْ وَتَشْهَدُ اَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ Artinya, “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; tangan mereka akan berkata kepada Kami dan kaki mereka akan memberi kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” QS Yasin 65 Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Demikian beberapa hal penting yang harus kita ketahui dan pahami terkait dengan larangan mengambil hak orang lain. Mudah-mudahan kita diberikan hidayah oleh Allah untuk terhindar dari berbuat zalim kepada orang lain. amin. بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَلَّ اللهُ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ، أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ Khutbah II اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَمَرَنَا بِاْلاِتِّحَادِ وَاْلاِعْتِصَامِ بِحَبْلِ اللهِ الْمَتِيْنِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، إِيَّاهُ نَعْبُدُ وَإِيَّاُه نَسْتَعِيْنُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَلْمَبْعُوْثُ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. اِتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَسَارِعُوْا إِلَى مَغْفِرَةِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. وَصَلَّى الله عَلَى سَيِّدَنَا وَمَوْلَانَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَ الْمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْاَمْوَاتْ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتِ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَ نَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَادْعُوْهُ يَسْتَجِبْ لَكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ H Muhammad Faizin, Sekretaris PCNU Kabupaten Pringsewu, Lampung
agar orang lain mendapatkan haknya kita harus